SEMARANG (iPOLICENews) – Pada periode 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, KAI Daop 4 Semarang melayani 30.135 pelanggan KA jarak jauh dan KA lokal, dimana jika dirata-rata ada 10.045 pelanggan per hari.
Jumlah tersebut adalah 39,4% dari kapasitas yang disediakan KAI Daop 4 Semarang, yaitu sebanyak 76.392 tempat duduk.
Manajer Humasda KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menyampaikan, kereta api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Argo Bromo Anggrek (Semarang Tawang – Gambir), KA Argo Muria (Semarang Tawang – Gambir), KA Dharmawangsa (Semarang Tawang – Surabaya Pasarturi), KA Gumarang (Semarang Tawang – Pasar Senen), KA Harina (Semarang Tawang – Bandung) dan lainnya.
Secara umum, pada periode 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, KAI telah melayani 145.155 pelanggan KA jarak jauh dan KA lokal atau rata-rata 8.539 pelanggan per hari, yang okupansinya mencapai 30% dari kapasitas yang tersedia, yaitu sebanyak 483.816 tempat duduk.
“KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” kata Krisbiyantoro, Senin (3/1/2022).
Dikatakan, total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebanyak 3.116 pelanggan. Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 361 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 662 pelanggan, dan tidak antigen 2.082 pelanggan.
Krisbiyantoro menambahkan, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021, setelah sebelumnya menerapkan SE Kemenhub No 112 Th 2021 yang berlaku hingga 2 Januari 2022.
Berikut persyaratan pelanggan kereta api mulai 3 Januari 2022,
KA jarak jauh:
a. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam.
c. Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin, namun harus menunjukkan negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA lokal:
a. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin namun harus didampingi orang tua. (Nn)







