Satuan Narkoba Polres Sragen Amankan Tiga Tersangka Peredaran Ganja

SRAGEN (iPOLICENews) – Tiga orang tersangka peredaran narkotika jenis ganja di tangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen. Ketiganya ditangkap secara beruntun oleh petugas pada Minggu, 13 Februari 2022, setelah kasus kepemilikan barangbukti ganja tersebut berhasil di ungkap oleh kepolisian.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti, menerangkan, tiga orang tersangka tersebut masing – masing berinisial GK alias G warga Ngrampal ditangkap karena kedapatan memiliki daun, bunga dan biji yang diduga ganja dan satu linting papir warna putih didalamnya berisikan ranting, daun, bunga dan biji yang diduga ganja beratkurang lebih 7,40 Gram.

Tersangka lain berinisial DRP alias T warga Ngrampal karena saat di geledah petugas di rumahnya kedapatan memiliki dua bungkus kertas minyak yang di dalamnya berisikan ranting, daun, bunga dan biji yang di duga ganja seberat 16.61 gram.

Dan satu tersangka lainnya berinisial AS alias A warga Sragen Wetan, ditangkap petugas saat di geledah memiliki daun dan biji di duga ganja seberat 104.91 gram.

“Ketiga tersangka ditangkap setelah perkara ini di dalami oleh petugas, kemudian berhasil dikembangkan, dan menyita barangbukti ganja kering dalam bentuk daun, biji dan ranting, dengan total berat 128.92 gram. Sejauh ini, perkara peredaran narkotika jenis ganja ini masih terus dalam pengembangan petugas,“ kata AKP Rini, Senin (14/2/22).

Baca Juga : Cegah Omicron, Polsek Karanganyar Semprot Desinfektan di Tempat Umum

AKP Rini mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut bakal terancam undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis tanaman Ganja, dengan status sebagai tersangka pengguna dan pengedar narkotika. (JS)

Halaman ini telah dilihat: 36 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *