BANYUMAS ( iPOLICENews) – Teguh (43) warga Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah tega menjual istrinya kepada sejumlah lelaki hidung belang. Parahnya ketika si istri sedang melayani pembelinga justru Teguh mengintip adegan tersebut.
Kasatreskrim Polesta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan, modus yang dilakukan suami menjual istri adalah menawarkan korban ke beberapa pria yang ia kenal untuk melakukan hubungan badan.
“Pelaku menawarkan secara langsung, kepada orang dekatnya atau orang yang dikenal. Si istri dipaksa, diancam dipukul, sehingga menuruti kemauan suaminya itu,” ujarnya, Senin (8/8).
Sejauh ini ada tiga laki-laki yang disuruh atau diminta berhubungan badan dengan korban atau istri pelaku.
“Anehnya, ketika korban sedang melayani para laki-laki itu, pelaku mengintipnya. Baik dari balik pintu, ataupun dari plafon rumah,” katanya.
Menurut Kompol Agus, dengan mengintip itu, barulah pelaku memiliki hasrat seksual kepada istrinya. Sehingga setelah mengintip sang istri, ia juga meminta berhubungan badan dengan istrinya itu.
“Diduga pelaku mengalami kelainan atau penyimpangan seksual. Ini yang akan kami koodinasikan dengan ahlinya,” katanya.
Karena tak tahan dengan kelakuan suaminya maka si istri ini kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. Namun, sebelum ditangkap, Teguh sempat kabur.
“Pelaku berhasil kita amankan di Yogyakarta awal bulan lalu. Kabur selama dua bulan, atau dua bulan setelah ia dilaporkan oleh istrinya,” katanya.
Ternyata tak hanya kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saja yang dilakukan oleh Teguh. Polisi mengungkap fakta, jika pelaku juga telah melakukan perbuatan cabul lainnya.
“Palaku tidak berhasrat pada istrinya, tapi setelah mengintip dia berhasrat. Meski begitu, ia berhasrat kepada perempuan lain. Buktinya, ia menipu empat perempuan lain dan diperdaya untuk melayani nafsu bejatnya,” ujarnya.
Selain kepada istrinya, pelaku merekrut sejumlah perempuan muda dengan dalih untuk disalurkan kerja menjadi sales promotion girl (SPG). Namun itu hanya tipu daya saja, mereka malah dimanfaatkan untuk melayani nafsu pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Agus. (YD/Tim)







