JAKARTA (iPOLICENEws) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi debitur, dan dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/). KOJK) di dalam satu aplikasi.
Kepala Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae meresmikan penggunaan aplikasi iDebKu Didukung oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat, dan Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan IB Aditya Jayaantara serta disaksikan oleh jajaran Pejabat dan pegawai OJK di Kantor OJK, Jakarta, Selasa pagi ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
“SLIK merupakan salah satu upaya OJK untuk menjadikan sistem keuangan di Indonesia lebih berintegritas, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas sehingga mendapat manfaat dan lebih percaya kepada industri keuangan Indonesia, serta sebagai bagian dari perlindungan konsumen,” kata Dian Ediana.
SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa disebut “iDeb” yang berisi catatan kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
Data dari iDeb tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.
“Untuk menjawab permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru sebagai iDebKu,” kata Dian.
Pengembangan aplikasi iDebKu sejalan dengan Pernyataan Tujuan OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027 .
Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”. Dengan OJK, pengawasan perbankan dari BI maka SID dapat diberikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.
OJK telah memberikan layanan mempersembahkan iDeb kepada masyarakat tahun 2018 atau sejak SLIK beroperasi menghadirkan SID BI. Semula, layanan ini dilaksanakan secara walk-in atau tatap muka, baik di Kantor Pusat OJK (Gerai SLIK Lantai 2 Menara Radius Prawiro) serta di KR/KOJK. Namun sejak pandemi, layanan tatap muka tidak dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selanjutnya agar pelayanan tetap menyediakan iDeb kepada masyarakat berjalan dengan optimal, layanan SLIK di Kantor Pusat dan KR/KOJK dilakukan secara berani ( online ), namun menggunakan mekanisme yang beragam dan tidak sama antara satu kantor dengan kantor lainnya.
Untuk itu, dikembangkanlah Aplikasi iDebKu yang merupakan aplikasi pemberian informasi debitur kepada masyarakat yang dapat diakses secara berani dan memikat melalui layanan walk-in , serta dapat digunakan oleh Kantor Pusat dan seluruh KR/KOJK. Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat termasuk melalui aplikasi iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya.
Aplikasi iDebKu dikembangkan dengan AP SLIK 2021-2025 yaitu untuk Meningkatkan Kualitas SLIK kepada Masyarakat dengan beberapa keunggulan sebagai berikut:
- peningkatan kualitas layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat secara cepat, mudah dan aman;
- efisiensi dan efektivitas proses pemberian layanan informasi debitur bagi internal OJK dengan adanya integrasi dengan SLIK dan integrasi akan terintegrasi dengan Dukcapil;
- Meminimalkan potensi human error melalui proses otomasi layanan; dan
- Menyediakan layanan informasi debitur kepada masyarakat secara terintegrasi antara Kantor Pusat, Kantor Regional dan Kantor OJK dalam satu aplikasi.
Ke depan, dengan adanya aplikasi iDebKu ini diharapkan akses masyarakat terhadap informasi debitur akan menjadi semakin mudah dan layanan informasi debitur oleh OJK dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan KR/KOJK di dalam satu aplikasi.
Di samping itu, OJK akan terus meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat agar dapat semakin cepat, mudah dan aman. (RS)
Sumber :Â www.ojk.go.id



