Warga Kebon Sirih Menolak Pengambilalihan Jalan oleh PT. GLD Property Anak Perusahaan MNC Group

JAKARTA (iPOLICENews) – Warga Kelurahan Kebon Sirih terlibat dalam konflik dengan PT. GLD Property, anak perusahaan MNC Group, terkait rencana pengambilalihan dua lahan jalan di kelurahan tersebut. Konflik ini muncul setelah MNC Group berencana mengambil alih jalan MHT gang X Kebon Sirih, yang diikuti penolakan keras dari warga.

“Kami menolak dengan tegas atas pengambilalihan jalan tersebut,” ujar Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, pada Rabu, 8 November 2023.

Konflik ini bukan pertama kalinya terjadi antara warga Kebon Sirih dan MNC Group. Pada Maret 2022, warga sebelumnya telah bersitegang dengan MNC Group terkait penolakan tukar guling lahan masjid dengan lahan milik perusahaan.

Berikut adalah kronologi konflik antara warga Kebon Sirih dan MNC Group:

Kronologi Konflik Warga Kebon Sirih dan MNC Group: Konflik ini bermula ketika PT GLD Property, perusahaan properti MNC Group, berencana mengambil alih jalan MHT gang X Kebon Sirih. Sebelumnya, mereka sudah mengambil alih jalan MHT gang IX pada Maret 2022.

Tomy mengungkapkan bahwa proses pengambilalihan Jalan MHT Gang IX RT 12 RW 06 sudah terjadi sejak 2020, di masa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sekda DKI Saefullah. Setelah diambilalih, jalan tersebut kini telah dibangun gedung oleh MNC Group.

Kini, MNC Group ingin mengambil alih jalan MHT gang X, yang langsung dihadapi penolakan warga karena jalan tersebut masih digunakan oleh mereka. Jalan MHT gang X merupakan fasilitas umum yang digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum.

Alasan Warga Kebon Sirih Menolak Pengambilalihan Jalan: Warga baru mengetahui rencana pengambilalihan Jalan MHT gang X saat petugas Suku Dinas Cipta Kerja dan Sudin perumahan serta Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan peninjauan pada 23 Agustus 2023.

Tomy menyatakan bahwa warga telah menjelaskan kepada petugas bahwa jalan tersebut masih aktif digunakan oleh warga Kebon Sirih dan masyarakat umum. Sejak awal, warga sudah menolak pengambilalihan Jalan MHT gang IX dan X karena keduanya merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai oleh pihak manapun, termasuk PT GLD Property.

Tuntutan Warga Kebon Sirih kepada Pj Gubernur: Tomy melaporkan secara tertulis masalah pengambilalihan jalan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Warga meminta agar Heru Budi membatalkan pengambilalihan Jalan MHT gang IX dan gang X oleh PT GLD Property untuk mengembalikan fungsi jalan bagi kepentingan umum.

Selain itu, warga meminta Pj Gubernur Heru Budi untuk memerintahkan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk memeriksa semua petugas, aparat, atau SKPD yang terlibat dalam proses pengambilalihan Jalan MHT tersebut. Tomy menegaskan bahwa petugas yang terbukti bersalah harus dipecat tanpa hormat.

Heru Budi, saat di Balai Kota DKI Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya belum menyetujui pengambilalihan lahan di jalan MHT gang X. Dia menekankan bahwa jika lahan tersebut masih dibutuhkan oleh masyarakat, Pemda akan memfasilitasi.

Hingga Kamis malam, MNC Group belum memberikan tanggapan terkait perkembangan konflik dengan warga Kebon Sirih. “Sedang dalam koordinasi,” kata juru bicara MNC Group, Hatunggal M. Siregar, melalui WhatsApp. Kamis (09/11/23). (RS/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 582 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *