BANDUNG (iPOLICENews) – Kasus pungutan liar seakan menjadi fenomena yang tak kunjung ada habisnya di Kota Bandung, Jawa Barat. Terbaru, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengamankan 4 orang setelah nekat menggetok tarif tak wajar kepada pengunjung yang datang ke Masjid Al Jabbar.
Padahal, kawasan yang berlokasi di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung itu, belum lama ini disterilkan dari berbagai praktik pungutan liar. Tapi ternyata, upaya yang dilakukan seolah belum memberikan efek jera bagi mereka yang nekat kembali melakukan aksinya.
Jadi semuanya bermula ketika libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek 2025 telah tiba. Kemudian, muncul lah keluhan dari para pengunjung Masjid Al Jabbar karena mereka digetok tarif parkir kendaraan dengan harga yang tidak wajar.
Misalnya untuk motor, para juru parkir (jukir) liar ini mematok tarif Rp 10 ribu per kendaraan. Mereka memanfaatkan area di luar Masjid Al Jabbar untuk menyasar para pengunjung yang datang ke lokasi tersebut.
“Mereka melakukan pungli getok parkir Rp 10 ribu di samping Masjid Al Jabbar. Total ada 4 orang jukir liar yang kami tindak dan langsung diamankan Saber Pungli Jabar,” kata Plt Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara pada Rabu (29/1/2025).
Yang lebih mengherankannya lagi, para jukir ini nekat menggunakan kertas parkir yang jelas-jelas berbeda dengan peruntukkannya. Bermodal karcis parkir di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), aksi ini pun dijalankan hingga akhirnya ketahuan.
“Karcis yang digunakan itu untuk dipakai di Stadion GBLA tapi dimanfaatkan di Al Jabbar. Bahkan, karcis itu seharusnya dipakai untuk bulan Agustus tapi dimanfaatkan lagi kemarin,” ucapnya.
Kasus itu jelas kembali mencoreng nama baik pariwisata Kota Bandung. Sebab berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir untuk kendaraan roda empat hanya dikenakan tarif Rp 5 ribu per jam dan untuk roda dua Rp 3 ribu per jam.
Setelah diamankan, keempat pelaku pungli itu akan diproses lebih lanjut. Sementara Dishub bakal memperketat pengawasan di kawasan Masjid Raya Al Jabbar dengan menempatkan sejumlah petugas.
“Jadi empat orang pelaku itu satu di antaranya yang memungut parkir dan tiga orang pengelola. Mereka sudah ditindak ,karcisnya diambil, dan uangnya Rp 155 juga sudah diamankan,” pungkasnya.
(Yd-IPN/djbr)