JEPARA (iPOLICENews) – Kepala Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Ahmad Sokib, membantah keras tuduhan menerima gratifikasi senilai Rp 300 juta dalam proses pengangkatan perangkat desa tahun 2020, 2022, dan 2024. Ia menantang siapa pun yang menuduhnya agar membuktikan di depan hukum.( 30/06/2025).
Dugaan praktik gratifikasi dalam seleksi perangkat desa menyeruak setelah beredarnya rekaman percakapan berdurasi sekitar 30 menit. Dalam rekaman itu, terdengar dugaan permintaan uang sebesar Rp 100 juta dari masing-masing tiga calon perangkat desa. Total dana yang diduga diterima mencapai Rp 300 juta. Praktik ini disebut-sebut sebagai syarat agar para calon dapat diloloskan oleh kepala desa dalam proses seleksi.
Rekaman tersebut kini telah menyebar ke publik dan menjadi sorotan masyarakat serta media. Isi percakapan dalam rekaman mengarah pada indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat desa.
Tokoh utama yang disebut dalam dugaan ini adalah Ahmad Sokib, Kepala Desa Srikandang. Ia menjabat selama tiga gelombang pengangkatan perangkat desa yang terjadi pada 2020, 2022, dan 2024. Nama Camat Bangsri, Debby Nifandrian, S.Sos., juga muncul dalam pemberitaan, namun ia secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses pengangkatan telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, identitas pihak-pihak calon perangkat desa yang disebut menyerahkan uang belum diungkap secara resmi, begitu pula warga yang membocorkan rekaman belum diketahui identitasnya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Rekaman yang menjadi bukti awal diduga diambil di salah satu lokasi di dalam desa, namun tempat spesifik tidak dijelaskan dalam pemberitaan. Wilayah tersebut kini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat Jepara karena mencuatnya kasus ini.
Dugaan gratifikasi ini mencakup tiga periode seleksi perangkat desa, yakni pada tahun 2020, 2022, dan 2024. Rekaman percakapan yang menjadi bukti awal diduga dibuat pada salah satu periode tersebut, dan mulai beredar luas pada 20 Juni 2025, setelah diserahkan oleh seorang warga kepada media lokal.
Bantahan resmi dari Kades Ahmad Sokib diterbitkan oleh media Yutelnews.com pada 30 Juni 2025, sepuluh hari setelah rekaman mulai viral.
Motif utama dari dugaan gratifikasi ini berkaitan erat dengan posisi strategis Kepala Desa dalam proses seleksi perangkat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewenangan besar dalam mengusulkan, menyaring, dan memberi rekomendasi calon perangkat.
Posisi ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Uang diduga dijadikan “pelicin” agar calon perangkat dapat memperoleh jabatan, meskipun proses seleksi seharusnya dilakukan secara objektif berdasarkan nilai ujian dan kelayakan administratif.
Kronologi dimulai saat seorang warga menyebarkan rekaman suara berdurasi sekitar 30 menit kepada sejumlah wartawan lokal di Jepara. Dalam rekaman tersebut terdengar jelas pembicaraan yang mengarah pada dugaan transaksi uang antara calon perangkat dan kepala desa atau perantaranya.
Setelah rekaman menjadi viral dan memicu reaksi masyarakat, wartawan mencoba menghubungi Kades Ahmad Sokib. Namun, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, ia tidak memberikan tanggapan langsung. Klarifikasi baru diberikan beberapa hari kemudian melalui pernyataan tertulis yang dimuat oleh media Yutelnews.com. Dalam pernyataannya, Sokib membantah keras tuduhan tersebut.
“Silakan laporkan kalau memang saya menerima uang suap atau gratifikasi,” ujarnya dengan tegas,, menantang warganya melalui media.
Sementara itu, Camat Bangsri, Debby Nifandrian, juga mengeluarkan pernyataan bahwa proses pengangkatan perangkat desa dilakukan berdasarkan regulasi proses sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan dimedia yutelnews.co.Saat dikonfirmasi beberapa poin mengenai tanggapan beredar rimor adanya dugaan gratifikasi oleh Kades Ahmad Sokib, via sambungan Watshapp Camat Bangsri dengan klarifikasi singkat, nada yang sama menyampaikan proses mekanisme, prosedur sesuai yang berlaku.”kata Camat Debby.
Dengan bersamaan adanya tantangan tegas kepada warganya di media online yutelnews.com awak media mencoba konfirmasi ketiga kalinya kepada Kades Srikandang Ahmad Sokib, via sambungan Watshapp, ia juga tidak memberikan klarifikasi.
Apabila terbukti, Kepala Desa dapat dijerat dengan Pasal 12B dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor: Penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 418 KUHP: Pemerasan oleh pejabat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
Permendagri No. 67 Tahun 2017: Memberikan dasar hukum untuk sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.
Masyarakat Desa Srikandang saat ini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum, seperti Polres Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, dan Inspektorat Daerah, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik menilai rekaman yang beredar bisa dijadikan bukti awal untuk membuka kotak pandora praktik kotor dalam seleksi perangkat desa.
Mereka mendesak agar kasus ini tidak berakhir pada klarifikasi sepihak, melainkan diselidiki hingga tuntas demi menjaga integritas pemerintahan desa.
(Redtim/IPN)







