BANGKA BELITUNG (iPOLICENews) – Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal dari Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dan mendukung Program Asta Cita pemerintah.
​Kronologi Penangkapan ​
23 Februari 2026: Petugas menerima informasi mengenai pengiriman timah ilegal.
​24 Februari 2026: Kapal KM Rezeki Laut II dicegat dan ditemukan membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
​28 Februari 2026: Tim penyidik menggeledah lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Belitung Timur, dan menyita alat pemurnian berupa “meja goyang”.
​Daftar Tersangka dan Peran
​Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka, yang terdiri dari:
​Inisial A & M: Ditangkap di Pulau Belitung, berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim.
​Nahkoda & 3 ABK: Kru kapal KM Rezeki Laut II yang mengangkut barang ilegal.
​Satu tersangka tambahan dari pengembangan penyidikan.
​Fakta-Fakta Penting Kasus
​Modus Operandi: Pasir timah hasil tambang ilegal dimurnikan menggunakan meja goyang sebelum dikirim ke luar negeri melalui jalur laut (pantai dan pelabuhan tikus).
​Rekam Jejak: Tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak empat kali ke sebuah perusahaan smelter berinisial M di Malaysia.
Dugaan Keterlibatan Oknum: Terkait adanya isu keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri telah berkoordinasi dengan POM AL untuk melakukan pendalaman secara transparan sesuai mekanisme hukum.
​Jeratan Hukum: Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
​Langkah Selanjutnya: Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengejar pemodal utama serta memutus rantai jaringan penyelundupan internasional ini.
(Yd-IPN/Slzone.com.).



