KARANGANYAR (iPOLICENews) – Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis dalam menekan konsumsi energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini dinilai mulai berjalan efektif sejak diberlakukan.
Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk unit kerja yang berhubungan langsung dengan publik, sistem kerja tetap berjalan melalui pengaturan sif agar layanan tetap optimal.
“Alhamdulillah satu hari kemarin sudah berjalan dengan baik karena ini memang masih proses awal. Untuk kantor pelayanan tentu kita masih beroperasional dengan skema sif yang sudah kita selenggarakan di Karanganyar agar pelayanan tetap prima,” katanya, Rabu (15/4/26).
Lebih lanjut, Adhe mengungkapkan bahwa kebijakan ini memiliki potensi besar dalam penghematan BBM. Dengan jumlah ASN yang hampir mencapai 14 ribu orang, pengurangan mobilitas harian diyakini mampu memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi energi.
Menurutnya, apabila setiap ASN mampu menghemat dua hingga tiga liter BBM per hari, maka total penghematan yang dihasilkan dapat mencapai angka kiloliter yang berdampak langsung pada efisiensi anggaran daerah.
“Ini bentuk ikhtiar dari pemerintah untuk penghematan. Bayangkan jika hampir 15 ribu orang ASN ini masing-masing mengurangi konsumsi BBM dua sampai tiga liter saja sehari, maka sudah berapa kiloliter dan berapa banyak uang negara yang bisa kita hemat melalui kebijakan WFH ini,” ujar Adhe Eliana, Selasa 14 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap ASN tetap menjadi perhatian utama. Adhe menyebut bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggung jawab penuh untuk memastikan kinerja pegawainya tetap berjalan sesuai aturan selama WFH.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Kepala Bidang hingga Sekretaris Dinas. Bahkan, Bupati Karanganyar juga melakukan pengecekan secara acak untuk memastikan disiplin ASN tetap terjaga selama jam kerja berlangsung.
“Pengawasannya ada di tiap OPD, mulai dari Kabid hingga Sekretaris sudah diperintah Pak Bupati untuk memantau. Pak Bupati bahkan melakukan pengecekan secara acak melalui sampling untuk memastikan posisi jemaah ASN saat jam kerja berlangsung,” ucap Adhe.
Pemkab Karanganyar juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas ASN yang melanggar aturan WFH. Evaluasi dilakukan secara rutin untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, baik dari sisi penghematan maupun produktivitas kerja.
“Mungkin ada satu atau dua orang yang melanggar, itu tetap akan kita pantau terus perkembangannya. Jika ditemukan ada yang membolos atau menyalahgunakan waktu WFH, tentu akan ada sanksi tugas yang diberikan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya. (Joko S/IPN)



