SEMARANG (iPOLICENews) — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusan bebas kepada mantan Direktur Utama Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk , Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu senilai Rp670 miliar.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Kamis (7/5).
Dalam persidangan, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang.
Menurut hakim, tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari terdakwa untuk memroses permohonan kredit PT Sritex.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” katanya.
Selain itu, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex. Selanjutnya dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.
Hakim juga memerintahkan kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabatnya dipulihkan oleh karena tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.
(Tim / IPN )







