JAKARTA (iPOLICENews) – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai rekomendasi Komisi Reformasi Percepatan Polri terkait penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia menilai, penguatan tersebut cukup dengan merevisi beberapa hal dalam Undang-Undang Polri.
“Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas,” jelas Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/26).
Menurut Kapolri, tidak perlu dengan dilakukan pemisahan undang-undang yang khusus membahas mengenai Kompolnas.
“Jadi tidak perlu ada undang-undang baru. Namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut,” jelas Jenderal Sigit.
Sebelumnya, Komisi Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penguatan Kompolnas sebagai bagian dari pengawasan eksternal Polri. Salah satunya, keanggotaan Kompolnas yang selama ini ada ex-officio ke depan diharapkan bisa dihilangkan dengan keseluruhan anggotanya dipilih dari perwakilan masyarakat.
(Yd-IPN/TBNews)







