Polsek Bumiayu Polres Brebes Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Dalam Hitungan Jam Usai Kejadian

BREBES (iPOLICENews) – Aksi pencurian sepeda motor di siang bolong di wilayah Bumiayu Kabupaten Brebes berakhir cepat. Pelaku berhasil dibekuk polisi hanya dalam hitungan jam usai kejadian, Jumat (15/5/2026).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Dukuh Kramat Utara, Desa Bumiayu. Korban, Muhamad Ibnu (26), saat itu tengah mencuci sepeda motor miliknya di tempat usaha steam. Tanpa disadari, kunci kontak motor Yamaha Vega R masih menempel dan kendaraan tidak dalam kondisi terkunci stang.

Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku. Dalam waktu singkat, seorang pria tak dikenal mendorong motor menjauh, lalu menyalakannya menggunakan kunci yang masih terpasang dan melarikan diri ke arah selatan.

Korban yang mendengar suara motornya langsung keluar dan sempat melihat pelaku membawa kabur kendaraannya. Ia berusaha mengejar menggunakan motor milik temannya, namun kehilangan jejak.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban melapor ke Polsek Bumiayu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

Polisi bergerak cepat. Hanya berselang sekitar 30 menit setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Bumiayu mendeteksi keberadaan pelaku yang masih mengendarai motor hasil curian.

Petugas kemudian membuntuti pelaku hingga wilayah Kecamatan Margasari, tepatnya di Desa Prupuk. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku diketahui bernama KF (32), warga Kecamatan Salem, dan mengakui perbuatannya mencuri motor tersebut di wilayah Bumiayu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R beserta kunci kontaknya.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kapolsek Bumiayu, AKP Mardiyanto, mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah diamankan dan dalam penanganan unit Reskrim,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Informasi yang di himpun,bahwa pelaku diketahui pernah melakukan perbuatan yang sama mencuri sepeda motor di wilayah Purwokerto dan di hukum penjara sekitar 8 bulan atas perbuatan..( ALEX/IPN )

Halaman ini telah dilihat: 37 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *