Semarang (iPOLICENews) – Seorang suami tega menusuk istrinya saat mengambil rapor anaknya di SDN Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang pada hariJumat (19/6/2026).
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan bahwa peristiwa penusukan tersebut terjadi pada pukul 08.15 WIB di depan ruang kelas sekolah.
Pelaku diketahui berinisial F (29) warga Kali Alat, Kecamatan Gunungpati, sedangkan korbannya AY (25) warga Panjangan, Semarang Barat adalah merupakan istri pelaku itu sendiri.
“Kedua belah pihak memang sebelumnya ada masalah dan istrinya sudah melayangkan gugatan cerai kepada suami dan sudah lama tidak bertemu,” ujar Riki Jumat (19/6/2026).
Kejadiannya bermula saat AY hendak mengambilkan rapor anaknya di SDN Kalipancur. Selanjutnya di tempat pengambilan rapot itu tiba-tiba F datang menghampiri AY dan menyerang dengan menggunakan obeng yang telah dimodifikasi.
Dalam penyerangan tersebut AY di tusuk beberapa kali hingga mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
“Suami melakukan 3-4 kali penusukan kepada istrinya, mengalami luka di bahu dan punggung, saat ini dirawat di RS William Booth Semarang. Alat yang digunakan obeng yang dimodifikasi, jadi memang ada niatan dari pelaku,” jelas Riki.
Polsek Ngaliyan telah mengamankan F , sebagai pelaku penusukan dan juga memeriksa beberapa saksi atas kejadian tersebut.
Pihak kepolisan juga telah mengunjungi korban untuk mengecek keadaannya dan setelah Polsek Ngalian melakukan pemeriksaan, kasus akan diserahkan ke Polrestabes Semarang.
“Setelah nanti berita Acara (BA) awal oleh Polsek Ngaliyan nanti akan diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang,” imbuhnya.
F sebagai terdugapelaku penusukan akan dijerat Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
(Tim/IPN)







