Belum Dibahas di Mabes TNI, Rencana Libatkan Babinsa Awasi Pajak Masih Tunggu Kejelasan

JAKARTA (iPOLICENews) – Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan belum ada pembahasan internal mengenai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan pihaknya belum menerima pembahasan ataupun arahan terkait kebijakan tersebut.

“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” kata Mayjen TNI Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Nas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan Babinsa dalam program yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang memperkenalkan pola baru pengawasan perpajakan. Dalam aturan tersebut, DJP membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.

Melalui kebijakan baru ini, pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak lagi hanya mengandalkan data administrasi yang dimiliki kantor pajak. DJP juga akan menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah kerja masing-masing kantor pelayanan pajak.

Data tersebut nantinya digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru yang belum terdaftar.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi salah satu metode yang dapat dilakukan petugas pajak di lapangan. Selain itu, DJP juga akan memanfaatkan berbagai pendekatan lain seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, hingga kerja sama melalui taxation partnership.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian bunyi SE-8/PJ/2026.

Surat edaran tersebut juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Jika sebelumnya tugas tersebut lebih banyak dilakukan oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pengumpulan informasi, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.

“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan,” bunyi ketentuan dalam SE-8/PJ/2026.

Informasi yang dihimpun meliputi data penghasilan, biaya, harta, hingga utang atau kewajiban wajib pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat basis data nasional.

Meski demikian, hingga Senin (20/7/2026), Mabes TNI menegaskan belum ada pembahasan resmi terkait implementasi pelibatan Babinsa dalam pengawasan perpajakan. Dengan demikian, mekanisme koordinasi antara DJP dan TNI terkait kebijakan tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut. (RED)

Halaman ini telah dilihat: 9 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *