Hotman Paris Seret Nama Prabowo Bela Febrie Adriansyah, Istana dan Gerindra Tegaskan Presiden Tak Campuri Proses Hukum

JAKARTA (iPOLICENews) – Istana Kepresidenan dan Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang tengah dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penegasan itu disampaikan menyusul pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang membawa nama Presiden saat memberikan pembelaan terhadap kliennya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengaitkannya dengan Presiden Prabowo. Menurutnya, perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah merupakan murni persoalan hukum yang harus ditangani sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Prasetyo juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin Presiden. Ia menilai seluruh tahapan penanganan perkara sudah memiliki mekanisme hukum yang jelas dan harus dihormati.

“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi. Ia menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang menghubungkan kasus Febrie dengan Presiden Prabowo karena dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” ujar Bambang.

Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo selalu mengingatkan seluruh kader Gerindra agar tidak melakukan tindakan korupsi maupun pelanggaran hukum. Menurutnya, komitmen tersebut telah dibuktikan dengan tetap diprosesnya sejumlah kader hingga pejabat pemerintahan yang tersandung perkara hukum.

“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum,” katanya.

Ia menambahkan, penegakan hukum juga berlaku terhadap pejabat di lingkungan kabinet.

“Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum,” imbuhnya.

Karena itu, Bambang meminta Hotman Paris tidak lagi menyeret nama Presiden dalam pembelaannya terhadap Febrie Adriansyah.

“Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Hotman Paris mengungkap alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), Hotman mengaku memiliki hubungan profesional yang telah terjalin lama dengan Presiden Prabowo.

“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.

Hotman menilai Febrie Adriansyah memiliki rekam jejak yang baik dalam menyelamatkan aset negara. Ia bahkan menyebut mantan Jampidsus tersebut sebagai sosok yang mendapat apresiasi dari Presiden karena keberhasilannya mengembalikan aset negara dalam jumlah besar.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.

Hingga kini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung. Pemerintah menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan secara independen sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sementara pihak kuasa hukum menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada kliennya melalui jalur hukum yang sah. (RED)

Halaman ini telah dilihat: 5 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *