Kades Tegalsari Sukoharjo Resmi Diberhentikan Usai Ditahan Kejari Terkait APBDes Rp 480 Juta

SUKOHARJO (iPOLICENews) – Kepala Desa Tegalsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, NDS alias Nugroho Dwi Susilo, resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus dugaan korupsi APBDes.

Penahanan terhadap NDS dilakukan pada Selasa (27/10/2026). Tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tegalsari periode 2022-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Retno Setyowati, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, membenarkan penetapan dan penahanan tersebut.

Agung menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang kuat.

“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 26 saksi dan satu orang ahli. Penyidik juga menyita 188 barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Agung, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan laporan audit resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor R/700.1.2.7/316/2026 tertanggal 16 September 2026, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 480.052.743.

Tersangka NDS langsung digiring petugas menggunakan rompi tahanan merah dengan tangan terborgol dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Solo terhitung sejak Selasa.

Menindaklanjuti penahanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) langsung mengambil sikap tegas.

Kepala DPMD Sukoharjo, Rohmadi, mengatakan pihaknya tengah memproses pemberhentian NDS. Hal itu disampaikan Rohmadi saat berbincang dengan awak media di halaman Gedung Setda Sukoharjo, Rabu (28/10/2026).

“Status kepala desa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan kini ditahan di Rutan Solo. Sehingga jabatan kepala desa bakal diberhentikan oleh Pemkab Sukoharjo melalui surat keputusan yang diteken Plt. Bupati Sukoharjo,” ujar Rohmadi, Rabu (28/10/2026).

Sesuai aturan, seorang kepala desa yang berstatus tersangka dan ditahan, wajib diberhentikan sementara. Jabatan Kades Tegalsari untuk sementara akan diisi Penjabat (Pj) hingga pelantikan Kades definitif hasil Pilkades yang dijadwalkan akhir Desember 2026.

Kejari Sukoharjo menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

(Hotman/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 29 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *