Diciduk Polisi ! 2 Orang Warga Sragen Diduga Ngangsu dan Timbun Solar Subsidi Gunakan Puluhan Plat Nomor Palsu

 

Sragen (iPOLICENews) – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berhasil dibongkar polisi.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen mengamankan dua warga Sragen yang diduga terlibat aksi ngangsu dan menimbun solar subsidi, Jumat (30/10/2026).

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kelangkaan solar di sejumlah SPBU di wilayah Sragen.

“Benar, kami amankan dua orang warga Sragen yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Modusnya dengan cara ngangsu berulang kali menggunakan plat nomor palsu,” ujar Kasat Reskrim Polres Sragen.

Puluhan Plat Nomor Jadi Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan fakta mencengangkan. Puluhan pasang pelat nomor kendaraan dengan nomor berbeda-beda digelar di halaman Mapolres Sragen sebagai barang bukti.

Pelat nomor tersebut diduga digunakan pelaku secara bergantian agar bisa mengisi solar subsidi berulang kali di SPBU melebihi kuota harian. Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan jerigen berisi solar subsidi siap jual.

Modus pelaku adalah membeli solar subsidi di SPBU dengan harga murah menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya, kemudian ditimbun di sebuah gudang dan dijual kembali ke industri atau pengusaha dengan harga non-subsidi.

“Keuntungan bisa dua kali lipat. Makanya mereka nekat. Ini merugikan masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan subsidi,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sragen. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polres Sragen menegaskan akan terus memburu mafia BBM bersubsidi di wilayah Sragen.

( Hotman /IPN )

Halaman ini telah dilihat: 22 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *