Tindak Lanjuti SE Kapolri, Propam Polres Brebes Periksa Personel soal Vape dan Judi Online

BREBES (iPOLICENews) – Menindaklanjuti kebijakan pimpinan Polri terkait larangan penggunaan rokok elektrik (vape) serta upaya pencegahan perjudian online, Polres Brebes melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) menggelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Mapolres Brebes tersebut merupakan bentuk pengawasan internal guna memastikan seluruh personel mematuhi peraturan disiplin dan kebijakan institusi Polri.

Gaktibplin dipimpin langsung oleh Plh. Kasipropam Polres Brebes IPDA Rukas Sigit Apriliyandy, S.E., M.H., dengan dua sasaran utama, yakni pemeriksaan terkait kemungkinan keterlibatan personel dalam aktivitas judi online serta kepatuhan terhadap larangan penggunaan vape.

Pemeriksaan terkait judi online dilakukan melalui pengecekan terhadap personel secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas juga memberikan penekanan agar anggota tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian online, baik sebagai pemain maupun pihak yang memfasilitasi.

Sementara itu, pemeriksaan terkait penggunaan vape merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini menjadi langkah institusi Polri dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan disiplin serta integritas personel.

Salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si, melalui Plh. Kasipropam Polres Brebes IPDA Rukas Sigit Apriliyandy, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Gaktibplin merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian internal untuk memastikan seluruh personel tetap mematuhi aturan serta kebijakan pimpinan.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah keterlibatan personel dalam aktivitas perjudian online sekaligus memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Kapolri tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Kami ingin memastikan setiap anggota senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan dan pembinaan terhadap personel akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga kedisiplinan, keteladanan, serta nama baik institusi Polri.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan personel dalam aktivitas judi online maupun pelanggaran terkait penggunaan vape. Secara keseluruhan, hasil Gaktibplin kali ini nihil temuan pelanggaran. Meski demikian, seluruh personel tetap kami ingatkan untuk senantiasa mematuhi aturan dan menjaga perilaku sebagai anggota Polri,” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Brebes menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal dan melakukan pembinaan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat membentuk personel Polri yang disiplin, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugas serta menjaga kepercayaan masyarakat. ( ALEX/IPN )

Halaman ini telah dilihat: 2 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *