BREBES (iPOLICENews) – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Brebes bakal menerbitkan Sertifikat Elektronik (Sertel). Penerbitan Sertel sebagai jawaban transformasi digital dalam perbaikan layanan pertanahan di Kabupaten Brebes. Wujud dari itu, tengah dilakukan sosialisasi dengan berbagai unsur terkati seperti forkopimda, OPD, camat hingga kepala desa dan lurah.
“Sertifikat elektronik juga mempermudah layanan kepada masyarakat dalam mengajukan dan membuat sertifikat tanah,” ujar Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT saat membuka Sosialisasi Program Layanan Elektronik, di Ruang Rapat Bupati Brebes, Rabu (12/6/2024).
Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, dituntut untuk terus beradaptasi dan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Termasuk penerapan sertifikat tanah secara elektronik yang merupakan langkah revolusioner dalam upaya modernisasi administrasi pertanahan.
Djoko menjelaskan, program layanan elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan pertanahan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan-layanan yang disediakan oleh kantor pertanahan. Beberapa manfaat dari program layanan elektronik ini antara lain, kemudahan akses dan penghematan waktu, transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan efisiensi kerja.
“Kami berharap, melalui sosialisasi, seluruh peserta dapat memahami pentingnya transformasi digital dalam layanan pertanahan. Saya juga berharap agar seluruh jajaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dapat segera menyesuaikan diri dan menguasai sistem yang baru ini, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan optimal,” harap Djoko.
Kepala ATR/BPN Brebes Siyamto menyampaikan, akhirnya Kabupaten Brebes akan mulai diterapkan sebagai satuan kerja yang wajib menjalankan layanan elektronik di bidang Pertanahan. Tentunya dibutuhkan persiapan yang ekstra dari jajaran BPN Brebes. Secara internal mempersiapkan seluruh aspek dari pengguna layanan masyarakat secara umum, mulai dari pemkab, pemprov, dijamin bisa mengakses layanan elektronik yang diselenggarakan. Juga dukungan dokumen elektronik untuk menyelenggarakan layanan tersebut, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
“Hari ini, diawali dengan sosialisasi sebagai satu-satunya sarana vital kepada seluruh stakeholder. Mulai dari jajaran pemerintah kabupaten, Forkopimda, para OPD, DPRD dan Lanal Kota Tegal,” ujarnya.
Siyamto mengatakan, seluruh lapisan masyarakat harus paham bahwa BPN Brebes pada awal Juli 2024 akan menjalankan layanan elektronik. Sehingga secara intens akan mensosialisasikan juga lewat media sosial dan media mainstream.
Mekanisme layanan elektronik pada pengguna layanan, harus memiliki akun yang ada pada aplikasi Sentuh Tanahku, maka semua orang dapat mengakses layanan elektronik dan tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan, cukup menginput data, men-scan, memfoto dan mengupload dokumen-dokumen atas hak untuk dikirim ke Kantor Pertanahan melalui akun Mitra tersebut. Setelah itu BPN akan meneliti dan mengoreksi secara elektronik juga data atau dokumen yang dikirimkan melalui aplikasi. Ketika sudah lengkap maka masyarakat datang ke Kantor Pertanahan hanya untuk menyerahkan dokumen fisiknya saja, dari start inilah BPN akan melakukan entry data untuk proses sertifikasinya.
Lanjut Siyamto, selama proses sertifikasi berjalan ini pun bisa dipantau oleh pengguna layanan atau pemohon melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang bisa didownload melalui Play Store atau AppStore. Jadi kalau mau mengecek berkas yang sudah masuk ke BPN dan sudah berjalan sampai dimana berkas tersebut bisa langsung dipantau dan dicek melalui aplikasi tersebut, dan ketika sudah selesai pun nanti output nya adalah Sertifikat Elektronik (Sertel).
Sosialisasi dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala OPD terkait, para Camat, para Kepala Desa, serta Lurah di Kecamatan Brebes dan Salem.( Usef/IPN ).







