Banyuwangi (iPOLICENews) – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Banyuwangi akhirnya terbongkar. Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi yang dijuluki Macan Blambangan berhasil mengungkap bisnis ilegal dengan modus menyedot solar dari tangki kendaraan untuk dijual kembali sebagai solar industri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 5.200 liter solar subsidi yang dikemas dalam 26 drum berkapasitas 200 liter. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (29/10/2026).
“Potensi kerugian total dari hilangnya penerimaan negara dan kerugian ekonomi masyarakat mencapai sekitar Rp 308,1 juta,” kata Muharman, Kamis (29/10/2026).
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan modus para tersangka. Solar subsidi diduga diperoleh dari kapal penyeberangan di Ketapang dan dari pembelian di sejumlah SPBU, kemudian dikumpulkan di gudang di Kecamatan Kalipuro.
BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali ke proyek-proyek dan kegiatan usaha dengan harga lebih tinggi, seolah-olah solar industri.
“Para tersangka membeli dengan harga Rp 11 ribu hingga Rp 12 ribu per liter, kemudian dijual kembali seharga Rp 14.500 per liter,” jelas Lanang.
Tiga Tersangka dengan Peran Berbeda:
Penyidik menetapkan tiga tersangka yakni:
1. HH (Hendra Hariyadi), warga Kalipuro, berperan sebagai otak atau penggagas utama.
2. NR (Nely Rahmawati), warga Jakarta yang berdomisili di Kalipuro, berperan sebagai tengkulak pemesan sekaligus penjual kembali dengan menggunakan dokumen palsu agar terlihat seperti solar industri.
3. SP (Setyo Prastiko), warga Banyuwangi, berperan sebagai sopir truk pengangkut.
Pengungkapan bermula pada Senin (26/10/2026), saat petugas menghentikan truk Mitsubishi Colt Diesel nopol DK 8325 FC yang mencurigakan. Dari pengembangan, polisi juga menyita mobil pikap L300 nopol P 9509 VC dan satu galon berisi 7 liter solar sebagai barang bukti.
Praktik ini diperkirakan sudah berlangsung selama dua bulan, sejak Agustus 2026.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus memburu jaringan penyelewengan BBM subsidi lainnya.
(BUASAN /IPN)







