Klaten (iPOLICENews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Setelah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), giliran Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten yang digeledah.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga sore hari. Total durasi penggeledahan mencapai 7 jam nonstop.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tim penyidik KPK datang dengan kekuatan penuh. Sebanyak 10 orang penyidik tiba di lokasi dengan menggunakan 4 unit mobil, termasuk mobil SUV hitam berpelat dinas yang terparkir di halaman kantor.
“Dari pagi sudah ada. Pintu gerbang dijaga ketat polisi bersenjata. Orang luar tidak boleh masuk,” ujar salah seorang warga sekitar lokasi.
Selama 7 jam berada di dalam, tim KPK melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan. Beberapa dokumen, berkas, dan arsip penting dikumpulkan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim terlihat keluar dengan membawa dua koper besar berwarna hitam. Kedua koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa pergi meninggalkan kantor DLH.
Berlanjut dari Kasus PUPR
Penggeledahan ini bukan yang pertama. Sehari sebelumnya, Rabu (28/10/2026)*, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Klaten. Dalam penggeledahan di PUPR, tim KPK dikabarkan mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen proyek.
Rangkaian dua penggeledahan beruntun di dua dinas teknis yang mengelola anggaran besar ini menguatkan dugaan adanya kasus korupsi berjamaah yang sedang dibidik KPK di Klaten.
Hingga berita ini ditulis, pihak KPK maupun Pemerintah Kabupaten Klaten belum memberikan keterangan resmi terkait kasus apa yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.
Namun, sumber internal menyebutkan, penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan proyek di lingkungan Pemkab Klaten.
Publik kini menanti, apakah setelah PUPR dan DLH, akan ada dinas lain yang turut digeledah dan siapa tersangka yang akan ditetapkan KPK dalam waktu dekat.
(Hotman /IPN )







