KARANGANYAR (iPOLICENews) – Tugas dari pengemban fungsi Kepolisian Binmas adalah untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) terhadap masyarakat. Hal tersebut selalu disadari dan dilaksanakan oleh Sat Binmas Polres Karanganyar serta personil fungsi Binmas di Polsek jajaran Polres Karanganyar.
Kali ini pembinaan terhadap kalangan remaja khususnya pelajar dilakukan Kanit Binmas Polsek Mojogedang, Aiptu Joko Priyanto kepada Siswa SMPN 2 Mojogedang, tentang Kenakalan Remaja serta sosialisasi undang-undang Lalu Lintas, Selasa pagi (21/12/21).
Pada kesempatan tersebut tidak hanya diikuti oleh para siswa saja, akan tetapi terlihat para Guru, staf dan karyawan SMPN 2 Mojogedang dan diikuti pula oleh beberapa para wali murid mengikuti berlangsungnya acara.
“Remaja merupakan aset masa depan suatu bangsa. namun saat ini banyak sekali yang terjadi pada diri remaja, seperti penggunaan narkoba, mengikuti geng motor yang mengarah tindakan kriminal, hal ini merupakan masalah yang sudah tidak asing lagi bahkan sering kita dengar dan lihat di media ataupun berita.” Ucap Aiptu Joko.
Dilanjutkannya, bahwa kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Banyak sekali faktor internal dan eksternal penyebab kenakalan remaja yang perlu diperhatikan.
Baca Juga : Peringati Harkamtibmas Peleton Siaga VI Polres Karanganyar Lakukan KRYD
“ Untuk mengatasinya maka bimbingan dari orang tua dan juga lingkungan yang baik bisa menjadi penentu bagi perkembangan remaja tersebut, Solusi dalam menanggulangi kenakalan remaja dapat dibagi ke dalam tindakan preventif, tindakan represif, dan tindakan kuratif dan rehabilitasi “ Jelasnya.
Disampaikannya terkait undang- undang lalu – lintas UU Nomor 22/2009 bertujuan mengenalkan kepada para siswa tentang aturan tertib berlalu lintas. Setelah paham dan mengerti dan mengenal tentang aturan berlalu lintas diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. (JS)







