Tahun 2023 Tenaga Honorer Akan Dihapus?

POJOK (iPOLICENews) – Pengamat Kebijakan Publik dan Pengajar Tidak Tetap STIE Semarang, Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, mrnyampaikan, pada Jumat (4/3/2022) dirinya dihubungi RRI Samarinda, Kalimantan Timur.

Dirinya diminta menjadi salah satu narasumber dalam acara Halo Kaltim di Pro 1, hari Sabtu (5/3/2022) pukul 09.00 Wita. Hal ini perlu diungkap karena materi yang ditawarkan sungguh sangat menarik, dimana topik bahasannya ‘Menilik Janji Gubernur Kaltim Pertahankan Tenaga Honorer’.

Menarik karena langkah ini mendapat tanggapan yang penuh harapan dari masyarakat Kaltim, khususnya lebih dari sepuluh ribu tenaga hononer yang mulai harap-harap cemas.

Lebih menarik karena pemerintah pusat lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, tenaga honorer akan segera dihapus. Intinya, pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Menurut Kemenpan RB, setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kedua – duanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengapa honorer dihapuskan?

Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer. Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.

Sebetulnya pengangkatan tenaga honorer sejak 2005, sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Hanya saja pengangkatan tenaga honorer masih tetap berjalan, apalagi kekosongan PNS disemua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seluruh Indonesia karena sempat diberlakukan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun. Ketika dibuka Kembali penerimaan CPNS, disamping jumlahnya terbatas, terbatas juga yang diterima yaitu tenaga Pendidikan dan Kesehatan.

Dari sisi APBD terutama kabupaten dan kota banyak daerah yang rasio antara belanja pegawai dengan belanja pembangunan dan pelanja publik menjadi ideal.

Dari semula zero growth (pertumbuhan 0) menjadi minus growth (pertumbuhan minus). Semula, contoh, pensiuan 100 dibuka jatah penerimaan CPNS 100. Berubah komposisinya, pensiun 100 tidak ada pengadaan CPNS. Nah celah inilah yang membuka peluang mengangkat tenaga honorer.

Kaltim tetap pertahankan tenaga honorer.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si, menyatakan akan mempertahankan tenaga honorer di lingkungan OPD Pemerintah Provinsi. Sikap inilah yang dikategorikan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dimana pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Dari dinamika diskusi yang diselenggarakan RRI Samarinda, narasumber mewakili Gubernur, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Juru Bicara Pemerintah Propinsi Kaltim menyampaikan argumentasi yang sangat logis dan mendasar. Bisa kita bayangkan seandainya secara frontal daerah menghapus tenaga honorer, pelayanan publik akan terganggu dan yang paling dirugikan adalah publik itu sendiri.

Digambarkan dari Kaltim, tenaga honorer yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan lebih dari sepuluh ribu personil, ini tersebar di seluruh OPD. Yang mengkawatirkan di OPD atau UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) tenaga honorer sangat dibutuhkan dimana selama ini menumpuk disana.

Tenaga honorer di panti panti sosial baik itu panti jompo, kebutuhan khusus, penyandang gelandangan dan penyakit masyarakat, Satpol PP, di perawatan jalan, perawatan pengairan, dan didinas pendapatan masih banyak lagi di OPD yang lain. Sebagai gambaran, tenaga honorer di Kaltim yang sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 10.200 personil.

Salah satu solusi.

Salah satu solusi dengan nasib honorer sudah ada dan bekerja hari ini, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

Dengan proses seleksi CalonASN pengangkatannya, mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Regulasi yang terbaru, tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Walau regulasi ini belum menjamin semua tenaga honorer terakomodasi menjadi PPPK, tetapi paling tidak ada celah untuk tetap mempertahankan tenaga honorer. Setelah itu, baru memikirkan kemana tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat diatas. Disinilah perlunya kebijakan publik yang win-win solution.

Oleh: Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik dan Pengajar Tidak Tetap STIE Semarang

Halaman ini telah dilihat: 410 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *