JAKARTA (iPOLICENews) – Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, menyatakan bahwa pengumuman yang akan dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada tanggal 7 November mendatang tidak akan memengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, putusan MKMK tidak akan berdampak pada pasangan calon.
“Menurut pandangan kami, putusan MKMK ini tidak akan mengubah apa pun,” ujar Dasco pada tanggal 6 November 2023.
Wakil Ketua DPR ini juga menekankan bahwa pasangan calon telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, dan saat ini mereka hanya perlu menunggu ketetapan yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dasco juga menjelaskan bahwa keputusan MKMK terkait dengan aspek etika peradilan, di mana proses peradilan menerima laporan. Menurutnya, MKMK adalah lembaga yang tepat untuk mengelola laporan tersebut.
“Kami akan menunggu hasilnya, yang direncanakan akan diumumkan besok, jika tidak ada perubahan jadwal,” tambahnya.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), membenarkan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Jimly mengonfirmasi, “Ya, memang benar,” saat ditanya apakah Anwar Usman terbukti bersalah. Jimly juga menyebutkan bahwa Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan, yaitu sebanyak 21 laporan. Meskipun memiliki batas waktu 30 hari untuk memproses semua laporan, Jimly mengaku bersyukur karena berhasil menyelesaikannya dalam 15 hari.
Jimly menambahkan bahwa semua proses sidang pemeriksaan pelapor sudah selesai, dan MKMK hanya perlu memeriksa Anwar Usman sekali lagi pada sore hari tanggal 3 November 2023. Dia menyatakan bahwa mereka perlu waktu untuk merumuskan keputusan karena harus menjawab setiap laporan satu per satu.
Jimly juga menegaskan bahwa bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran etik Anwar Usman sudah lengkap, termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman CCTV, dan surat-menyurat. Menurutnya, kasus ini tidak sulit untuk dibuktikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa bukti-bukti tersebut terkait dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, masalah internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke publik. Jimly menyimpulkan bahwa fakta bahwa informasi rahasia telah bocor ke publik menunjukkan adanya masalah.
“Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly.



