OJK Berlakukan Sanksi Administratif pada Investree karena Pelanggaran Penyaluran Pinjaman

JAKARTA (iPOLICENews) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada PT Investree Radhika Jaya (Investree), perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending), atas pelanggaran ketentuan penyaluran pinjaman.

Hingga 12 Januari 2023, platform pinjaman online (pinjol) ini mencatat rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 12,58 persen, melebihi batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.

“OJK terus menyelidiki kasus Investree. Sebagai tindakan atas pelanggaran ketentuan, OJK telah memberlakukan sanksi administratif dan terus memantau situasi. Jika tidak ada pemenuhan, OJK akan memberlakukan sanksi lebih lanjut sesuai ketentuan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, di Jakarta pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Agusman menyampaikan bahwa hingga saat ini, OJK belum menerima pengembalian izin dari Investree. Selama syarat-syarat belum terpenuhi, OJK akan memberlakukan sanksi tambahan sesuai ketentuan.

Saat OJK melakukan penyelidikan, Agusman menekankan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Investree sebagai bentuk pengawasan offsite untuk mengikuti perkembangan perusahaan.

“Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, OJK akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga Pencabutan Izin Usaha,” tambahnya. (TMP/RS/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 70 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *