Kasus Oknum Petinggi Desa Lebak Jepara Masih Berlanjut Proses Hukumnya

JEPARA (iPOLICENews) – Perseteruan antara Badi (Wartawan) dan M. Sodiq, Kades atau Petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara akhirnya berakhir dan terjadi islah atau perdamaian diantara keduanya.

Pertemuan ini menindaklanjuti adanya peristiwa di Pendopo Kartini Jepara, Rabu (29/5/2024) pada saat berlangsung acara penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) di pendopo Kartini Kabupaten Jepara.

Islah terjadi saat diadakan pertemuan di Ruang Command Centre SETDA Kabupaten Jepara, Rabu siang (12/6/2024) yang dihadiri oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq, S.I.P., perwakilan OPD Jepara, Dinsospermasdes, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Jepara, Camat, Petinggi atau Kades dari beberapa desa di Kabupaten Jepara.

Dalam acara ini Pj Bupati Jepara berpesan agar semua stakeholder di Kabupaten Jepara bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusifitas di wilayah Kabupaten Jepara. Acara diakhiri dengan permintaan maaf diantara keduanya yaitu Badi dan M. Sodiq serta saling berpelukan dan bersalaman.
Peristiwa ini disaksikan langsung oleh perwakilan organisasi pers, Ormas, LSM dan beberapa pengacara seperti H. Noorkhan, T. Mangaratua Simbolon, Harnawi, dan lainnya yang sejak awal peduli dan ikut mendampingi kasus perseteruan antara Badi dan M. Sodiq atau biasa disapa Bayu Krisna.

Sebelumnya, baik Badi dan M. Sodiq, keduanya saling melapor ke Polres Jepara. Awal kejadian menurut saksi mata peristiwa itu, M. Sodiq memang mencaci maki dan meludahi Badi, bahkan ada bukti rekaman perdebatan atau adu mulut antara Badi dan M. Sodiq disaksikan oleh beberapa Petinggi Desa pada saat itu.
Usai peristiwa itu, M. Sodiq menjadi bulan-bulanan pemberitaan media massa online yang memberitakan hal itu.

Usai pertemuan yang berlangsung lancar, beberapa pihak memang masih belum puas atas hasilnya. Namun banyak pihak yang melihat persoalan ini mesti diselesaikan menjelang Pilkada Jepara 2024 yang sebentar lagi akan di gelar dan tentunya sesuai pesan Pj Bupati Jepara agar bersama-sama menjaga suasana aman dan kondusif.

Dan, walaupun sudah terjadi Islah, Badi meminta kepada tim kuasa hukumnya agar kasus ini tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Kami meminta hukum harus ditegakkan dan kalau perlu Petinggi Desa Lebak harus diberhentikan atau dipecat sesuai proses hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Badi.

Sementara dikutip dari Ketua PEKAT IB Jepara, Priyo Hardono, Petinggi Desa Lebak terancam diberhentikan berdasarkan keterangan dan konsultasi dengan tim kuasa hukum Badi.

Karena berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan tentang pemberhentian kepala desa, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. Pasal 26 ayat (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: (c) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.

“Dan, Petinggi Desa Lebak, jelas sudah membuat kegaduhan di masyarakat umum dan menyebabkan disharmonisasi dan instabilitas kondusifitas di wilayah Jepara. Tentunya M. Sodiq alias Bayu Krisna layak diberhentikan sebagai konsekuensi melanggar aturan sebagai seorang Kades atau Petinggi di Jepara,” pungkas Kang Priyo sapaan akrab Priyo Hardono.
(sus/IPN/ALMI-J)

Halaman ini telah dilihat: 168 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *