3 Mobil Debt Collector Kepung Sekeluarga di Semarang

SEMARANG (iPOLICENews) – 3 mobil yang dinarasikan berisi debt collector mengepung satu unit mobil berisi sekeluarga di Kota Semarang. Kejadian tersebut.

Viral di Medsos, Video insiden tersebut viral usai diunggah salah satunya oleh akun Instagram @manangsoebeti_official. Dalam narasinya, peristiwa tersebut terjadi di jalan lingkar setelah keluar dari Bandara Ahmad Yani Semarang.

“Dikepung 3 Mobil Preman di Jalan Lingkar saat melintas di jalan lingkar setelah keluar dari Bandara Ahmad Yani Semarang.. Korban yang sedang bersama anak, istri, dan mertuanya dikepung oleh lebih dari 6 orang,” tulis takarir unggahan tersebut (21/2/2026).

Dalam video itu terlihat sejumlah laki-laki mengerumuni mobil si perekam video. Mereka mengetuk-ngetuk jendela dan mengintip ke dalam mobil tersebut.

Mobil itu tampak dikepung depan dan belakang sehingga tidak bisa bergerak. Mobil yang berada di depan kendaraan korban sempat terekam bernomor polisi B-2895-NFC, berjenis Toyota Calya dengan warna putih.

Peristiwa itu terjadi di dekat Rumah Pompa Yos Sudarso, Jalan Arteri Yos Sudarso, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, sudah mengetahui video viral tersebut. Namun, pihaknya belum menerima laporan terkait dengan kejadian itu.

“Kalau yang kejadian tersebut tidak ada laporan ke polsek. Waktunya tidak diketahui, kapan kejadiannya,” terang Andre saat dimintai konfirmasi detikJateng, Sabtu (21/2).

Meski demikian, Polsek Semarang Barat sebelumnya sudah menerima laporan kejadian serupa di bawah Flyover Madukoro, yang terletak tak jauh dari lokasi pada video tersebut.

“Minggu lalu kejadian serupa, langsung laporan ke Polsek,” jelas Andre.

Menurut Andre, peristiwa tersebut merupakan ulah para debt collector (DC). Ia juga mengungkapkan bahwa DC yang melakukan aksi pengepungan dalam video itu sama dengan DC yang dilaporkan ke Polsek pekan lalu.

“Hal tersebut tindakan dari para DC. Sama (DC yang minggu lalu dengan yang di video viral),” beber Andre.

Andre menegaskan tindakan penarikan unit kendaraan secara paksa dan intimidasi yang dilakukan oleh DC tidak bisa dibenarkan. Ia memastikan polisi bakal mendalami pergerakan kelompok DC tersebut.

“DC kan terkait dengan persoalan utang piutang, yang tidak dibenarkan (adalah) tindakan penarikan paksa unit dan intimidasi. Jadi harus ada laporan dari korban yang mengatas nama pada unit tersebut,” tutur Andre.

“Pastinya akan didalami pergerakan dari para DC tersebut. Bila ada masyarakat terjadi (mengalami) hal (yang) sama bisa langsung laporkan ke (call center di nomor) 110 atau Aplikasi Libas,” imbuhnya.

Andre menyampaikan pihaknya juga bakal mengedukasi pihak leasing agar berhenti melakukan penarikan unit kendaraan tidak sesuai prosedur. Selain itu, DC yang melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan raya bakal ditindak tegas.

“Melakukan upaya edukasi terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas penarikan unit mobil atau motor (yang) tidak sesuai prosedur, sehingga meresahkan masyarakat dan menyebabkan gangguan kamtibmas,” kata Andre.

“Melakukan tindak tegas dan terukur kepada kelompok orang yang mengatasnamakan debt colletor yang melakukan aktivitas atau kegiatan yang meresahkan masyarakat seperti pencegatan, intidasi, teror dan penarikan paksa barang atau unit mobil di jalan Raya yang sedang dalam penguasaan korban,” pungkasnya.

(Yd-IPN/detcom).

Halaman ini telah dilihat: 43 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *