Kendal ( iPOLICENews) – Pemerintah Kabupaten Kendal terus menggenjot promosi pariwisata. Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Sinergi Bersama Multistakeholder Dalam Promosi Pariwisata Kabupaten Kendal yang digelar 28-29 Oktober 2026 di Pantai Indah Kangkung.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan akan ada perluasan kawasan wisata PIK hingga 1,7 kilometer. Perluasan ini akan dilengkapi dengan fasilitas baru berupa bumi perkemahan (camping ground) dan lapangan mini soccer untuk sport tourism.
“Kita ingin PIK tidak hanya jadi tempat foto-foto saja, tapi jadi destinasi sport tourism dan wisata edukasi yang lengkap,” ujar Bupati Dyah Kartika dalam sosialisasi tersebut, Rabu (28/10/2026).
Sementara itu, Kepala Desa Jungsemi, Dasuki, selaku pengelola Pantai Indah Kemangi menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, PIK yang sejak 2019 dikelola BUMDes telah memberikan dampak besar bagi warga tanpa memungut retribusi pedagang.
“Alhamdulillah semakin dikenal, kita dapat bantuan gazebo, lampu solar cell, dan icon PIK. Dengan perluasan 1,7 km ini, kami siap kelola secara profesional untuk tingkatkan PADes dan buka lapangan kerja warga,” terang Dasuki.
Dasuki menambahkan, keberhasilan PIK tidak lepas dari sinergi Pokdarwis, Karang Taruna, dan BUMDes Jungsemi. Ia berharap dukungan akses jalan dari Pemkab Kendal agar bus besar bisa masuk hingga lokasi.
Untuk diketahui, Pantai Indah Kemangi beralamat di Jl. Kemangi, Dusun Srandu, Desa Jungsemi, Kangkung, Kendal. Tiket masuk hanya Rp 5.000 dengan panorama cemara laut rindang dan wahana banana boat, jetski, hingga ATV.
Kini, di bawah rimbunnya cemara laut dan debur ombak Jungsemi, mimpi itu tumbuh semakin tinggi. Perluasan 1,7 kilometer ini bukan sekadar angka di atas peta, tapi janji tentang masa depan anak-anak pesisir yang bisa bekerja tanpa harus merantau jauh. Dari sebuah desa kecil bernama Jungsemi, Pantai Indah Kemangi membuktikan, jika dikelola dengan hati, wisata bisa menjadi jalan untuk menyejahterakan warga. Saatnya Kendal bercahaya dari pesisir.
(JUNI S/IPN )







