Sragen (iPOLICENews)- Jajaran Polsek Tangen, Polres Sragen kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Seorang residivis curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berhasil ditangkap petugas.
Kapolsek Tangen mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama, namun kembali mengulangi perbuatannya.
“Pelaku ini residivis curanmor. Baru beberapa bulan bebas, sudah beraksi lagi di wilayah Tangen,” ungkap Kapolsek.
Modus Beraksi Malam Hari
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Sasaran utamanya adalah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga pada malam hari dan tanpa pengawasan.
Setelah mendapat laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Tangen langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
Didalami 4 TKP
Tidak berhenti di satu TKP, polisi kini masih melakukan pengembangan intensif. Pasalnya, pelaku diduga terlibat dalam empat tempat kejadian perkara (TKP) curanmor lainnya di wilayah Sragen bagian timur.
“Saat ini masih kami dalami. Dari pengakuan awal, pelaku diduga terlibat di empat TKP lain. Ada yang di Tangen, Jenar, dan Mondokan,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam hasil curian dan kunci leter T yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis ini terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Tangen mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hari.
(Hotman/IPN)







