Jepara ( iPOLICENews) – Kasus dugaan pengeroyokan santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Keputusan damai tersebut diambil setelah melalui proses mediasi dan musyawarah antara keluarga korban, pihak ponpes, serta para santri yang diduga terlibat.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah seorang santri SMP kelas 3 dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah, hingga harus menjalani perawatan intensif di RS Mardi Rahayu Kudus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 24-25 Oktober 2026. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang melibatkan sekitar 10 orang teman sesama santri di lingkungan ponpes.
Berawal dari Candaan Soal SMP
Sumber di lingkungan ponpes menyebutkan, persoalan tersebut bermula dari candaan mengenai masalah SMP yang kemudian berkembang menjadi cekcok dan berujung pada tindakan kekerasan. Korban disebut dipukul berulang kali, bahkan diduga menggunakan kayu dan batu.
Keluarga korban baru mengetahui kondisi anaknya pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah pihak ponpes menghubungi. Korban kemudian dibawa ke RS Mardi Rahayu untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Mayong, AKP Sucipto, membenarkan adanya peristiwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Oktober 2026.
“Ini kan pihak korban masih di rumah sakit. Dan orang tuanya masih menunggu apakah itu hasilnya seperti apa. Nanti pihak keluarga akan ambil langkah selanjutnya, apakah bisa selesai di situ apa diteruskan. Tapi menunggu hasil rumah sakit,” ungkap AKP Sucipto.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Mukhyiddin, yang melakukan tabayun ke ponpes juga membenarkan adanya peristiwa perundungan tersebut.
“Karena sudah ada informasi itu, makanya kami dengan sukarela tabayun ke pihak ponpes. Kami sudah dapat gambaran. Itu kejadiannya memang iya (terjadi perundungan),” ujar Akhsan.
Ditempuh Jalur Restorative Justice
Setelah kondisi korban mulai membaik dan melalui musyawarah yang difasilitasi pengurus ponpes, tokoh masyarakat, dan pihak keluarga, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.
Pihak keluarga korban menerima permohonan maaf dari para pelaku dan pihak ponpes yang berjanji akan memperketat pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta memberikan sanksi pembinaan terhadap santri yang terlibat.
Pihak keluarga juga mempertimbangkan faktor psikologis korban dan keberlangsungan pendidikan para santri di ponpes, sehingga memilih untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum pidana.
Meski tidak dilanjutkan ke ranah hukum, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan santri 24 jam, penguatan sistem pelaporan aman tanpa takut balasan, serta pemahaman konsekuensi hukum bagi santri.
Ponpes Manbaul Ulum sendiri telah melakukan evaluasi internal dan berkomitmen mencegah kasus serupa terulang.
( Welly S/IPN )







