Kejari Kendal Stop Kasus Aset Desa Nolokerto Kaliwungu, Tidak Masuk Korupsi – Ini Alasannya

Kendal (iPOLICENews) – Teka-teki dugaan korupsi pengelolaan aset di Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal akhirnya terjawab. Setelah hampir dua tahun dua bulan melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus tersebut. Artinya, kasus tidak naik ke tahap penyidikan korupsi.

Keputusan itu disampaikan langsung kepada pelapor, Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Nolokerto dalam pertemuan resmi di Kantor Kejari Kendal, Jumat (9/10/2026).

Kasubsi Intelijen Kejari Kendal, Muhammad Hakam Hamada, S.H., M.H. menjelaskan, ada dua alasan kunci penghentian tersebut.

Pertama, proses tukar-menukar atau tukar guling tanah kas desa yang dipersoalkan ternyata belum selesai secara administrasi. Salah satu syarat utama, yaitu izin dari Bupati Kendal, belum pernah terbit. Sehingga secara hukum, prosesnya belum bisa dikatakan final dan merugikan negara.

Kedua, untuk salah satu objek yang paling dipersoalkan warga, yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74, tim penyelidik tidak menemukan bukti kuat bahwa tanah itu milik sah Pemerintah Desa Nolokerto.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis yuridis, terdapat peristiwa yang mengandung dugaan tindak pidana, tetapi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” tegas Hakam dalam keterangan tertulis.

Selama penyelidikan sejak 2021, Kejari sudah memanggil sejumlah pihak, mulai dari perangkat desa, warga, hingga menelusuri dokumen riwayat kepemilikan tanah 9/10/2026dan pencatatan aset desa.

Meski dihentikan, Kejari menegaskan pintu kasus ini belum tertutup total. Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru atau dokumen baru yang menguatkan dugaan korupsi, kasus bisa dibuka kembali.

Kejari Kendal juga menekankan komitmennya untuk bekerja profesional, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan ini, polemik aset Desa Nolokerto yang sempat memanas di media sosial diharapkan bisa mereda, sambil menunggu penataan administrasi aset desa yang lebih tertib.

( Juni S/IPN ).

Halaman ini telah dilihat: 17 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *