Diskominfostandi Katingan Matangkan Dua Perbup di Kanwil Kemenhum Kalteng, Fokus Publikasi dan Layanan Darurat 112

 

Kasongan Kalteng (iPOLICENews) – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Katingan memantapkan dua rancangan Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat keterbukaan informasi dan layanan kedaruratan.

Pemantapan regulasi tersebut dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Perubahan Raperbup bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kahayan, pada Kamis (22/10/2026).

Kepala Diskominfostandi Katingan, Hotden Manto Manalu menjelaskan, dua regulasi yang diselaraskan yakni tentang pedoman pelaksanaan kerja sama publikasi antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan media massa, serta penyelenggaraan layanan Call Center darurat Katingan Siaga 112.

“Harapannya kedua Perbup ini bisa menjadi payung hukum yang kuat. Satu untuk menjamin informasi pembangunan tersampaikan akurat ke masyarakat, satu lagi untuk memastikan layanan darurat 112 bisa diakses cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.

Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Katingan, Kalpin, beserta jajaran terkait.

Menurut Kalpin, pembenahan pedoman kerja sama media penting untuk mendorong penyebarluasan informasi kebijakan dan program Pemkab yang lebih transparan dan mudah dipahami publik. Sementara untuk layanan 112, regulasi ini untuk memperjelas SOP dan integrasi lintas OPD saat menerima laporan darurat warga.

Dengan harmonisasi di Kanwil Kemenkum ini, kedua draf Perbup tersebut diharapkan segera difinalisasi dan menjadi landasan hukum yang terarah dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan akses pertolongan darurat di Kabupaten Katingan.

(Baner/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 3 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *