Modus Baru Judol Ala MLM Dibongkar Polda Jateng, Admin Sekaligus Perekrut Endorser di Semarang Dibekuk

 

Semarang(iPOLICENews) Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah membongkar praktik promosi situs judi online (judol) yang menggunakan sistem perekrutan berjenjang menyerupai Multi Level Marketing (MLM).

Seorang perempuan berinisial RUI (28) diamankan di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, pada Minggu (1/11/2026). RUI diduga berperan sebagai admin sekaligus perekrut jaringan endorser situs judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan aktivitas RUI bermula sekitar Februari 2025 ketika yang bersangkutan mulai bermain judi online jenis slot.

“Sejak Februari 2025 pelaku sudah bermain judol dan pada akhir 2025, pelaku mendapatkan tawaran melalui pesan Instagram dari pengguna akun berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online. Dalam kesepakatan tersebut, pelaku memperoleh kontrak awal selama satu bulan dengan bayaran sebesar Rp3 juta,” jelas Wahyu, Selasa (3/11/2026).

Sebagai imbalannya, RUI wajib mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya.

Tidak berhenti di situ, pada akhir 2025 RUI kembali mendapat tawaran untuk merekrut orang lain agar ikut menjadi endorser. Dari setiap orang yang berhasil direkrut, RUI dijanjikan imbalan uang berdasarkan kontrak.

Setelah itu, RUI mulai merekrut sejumlah pengguna Instagram untuk bergabung menjadi endorser. Terbentuklah jaringan promosi berjenjang dengan RUI sebagai admin yang membawahi beberapa endorser.

“Modus ini patut menjadi perhatian karena pelaku membangun jaringan perekrutan dengan melibatkan orang lain. Ada pola berjenjang yang menyerupai sistem Multi Level Marketing (MLM), di mana seseorang mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang berhasil direkrut untuk ikut mempromosikan situs judi online,” ungkap Wahyu.

Dalam mekanisme pembayaran, upah para endorser lebih dahulu dikirimkan oleh admin pusat ke rekening RUI. Selanjutnya, RUI meneruskan uang tersebut kepada masing-masing endorser setelah dipotong sesuai kesepakatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan satu unit telepon genggam iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, RUI diproses hukum dengan sangkaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

( Dodik/IPN )

Halaman ini telah dilihat: 3 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *