Sindikat Pembalakan Liar Tujuan Bali Dibongkar, 343 Batang Kayu Ilegal Diamankan di Banyuwangi

Banyuwangi ( iPOLICENews) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (JabalNusa) bersama Balai Taman Nasional (TN) Meru Betiri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan ilegal di Banyuwangi.

Sebanyak 343 batang kayu ilegal yang diangkut menggunakan truk berhasil diamankan di kawasan Kalibaru, Banyuwangi, pada Senin, 26 Oktober 2026. Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan konservasi dan akan dikirim ke Bali.

Tiga orang sempat diamankan di lokasi untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya penyidik menetapkan dua orang tersangka. Penetapan tersangka ini untuk menguak jaringan sindikat pembalakan liar yang menjadikan Bali sebagai tujuan pengiriman.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi tidak boleh sekadar berfokus pada penyelesaian perkara pidana. Lebih dari itu, langkah penindakan harus mampu menutup celah kejahatan sekaligus memperkuat sistem perlindungan agar kerusakan hutan tidak terus berulang.

“Setiap penindakan harus membuat kawasan konservasi semakin sulit ditembus oleh pelaku kejahatan kehutanan. Kita tidak boleh terus-menerus menghadapi pola pelanggaran yang sama tanpa memperbaiki sistem perlindungannya,” ujar Januanto dalam keterangannya, Selasa 3 November 2026.

Menurutnya, Gakkum Kehutanan harus hadir sebagai kekuatan pendukung bagi para pengelola taman nasional dan kawasan konservasi di seluruh Indonesia yang setiap hari berjuang di garis depan. Negara, imbuhnya, tidak boleh hanya muncul saat ada penangkapan.

“Kehadiran negara harus dirasakan melalui hutan yang lebih terlindungi, habitat satwa yang lebih aman, serta masyarakat yang tetap memperoleh manfaat dari kelestarian alam. Tidak boleh ada keuntungan dari kejahatan yang dibayar dengan rusaknya kawasan konservasi dan hilangnya kekayaan alam bangsa,” tegasnya.

Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Balai Gakkum JabalNusa. Barang bukti berupa truk dan 343 batang kayu ilegal diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

( Buasan /IPN ).

Halaman ini telah dilihat: 9 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *