WACANA PEMAKZULAN GIBRAN MENGEMUKA, DEMOKRAT HINGGA PKS TUNGGU KAJIAN PUTUSAN MK

JAKARTA (iPOLICENews) – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian sejumlah partai politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024. Sejumlah partai menyampaikan respons beragam, mulai dari menghormati proses hukum dan mengkaji putusan hingga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.

Perdebatan tersebut mengemuka setelah putusan MK pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Berdasarkan materi perkara yang disampaikan penggugat, putusan tersebut kemudian mendorong munculnya rencana untuk membawa persoalan itu ke ranah politik melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.

Penggugat, Denny Indrayana, menyatakan pihaknya akan melanjutkan langkah audiensi dengan lembaga legislatif dan partai politik guna menyampaikan aspirasi mengenai persoalan tersebut.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” ujar Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Menurut Denny, audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas tindak lanjut atas putusan MK. Namun, wacana pemakzulan tetap harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Demokrat: Hormati Putusan MK dan Pelajari Perkembangannya

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan partainya menghormati proses dan keputusan yang telah dikeluarkan MK. Demokrat masih memantau perkembangan perkara tersebut sebelum menentukan langkah yang dianggap tepat.

“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” kata Herman, Minggu (11/10/2026).

Herman juga menegaskan bahwa Demokrat terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk apabila pihak penggugat ingin menyampaikan pandangannya secara langsung kepada partai.

“Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” jelasnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Demokrat belum menyampaikan dukungan terhadap pemakzulan, tetapi memilih mengikuti perkembangan hukum dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

PDIP: Ganjar Minta Perhatian pada Penanganan Karhutla

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo tidak memberikan tanggapan langsung mengenai wacana pemakzulan Gibran. Ia justru menekankan pentingnya perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan politik terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

“Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari (negara) tetangga. Karena penting mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik,” ujar Ganjar, Minggu (11/10/2026).

Ganjar menilai persoalan karhutla perlu menjadi prioritas karena dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di dalam negeri, tetapi juga berpotensi mengganggu hubungan dengan negara tetangga akibat penyebaran asap.

“Kita malu sebagai bangsa tidak bisa membereskan ini dengan segera,” katanya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan lingkungan sebagai agenda mendesak yang menurut Ganjar perlu mendapatkan perhatian bersama, di tengah berkembangnya dinamika politik nasional.

PKB Masih Menunggu Salinan Lengkap Putusan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum mengambil sikap resmi mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Partai tersebut masih memerlukan kajian terhadap salinan lengkap putusan MK sebelum menentukan pandangan politiknya.

Anggota Komisi II DPR RI dari PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih mempelajari substansi putusan dan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul.

“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru tiga hari yang lalu,” kata Khozin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).

Ia menambahkan, PKB masih menunggu salinan resmi putusan untuk menjadi dasar pembahasan internal.

“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” imbuhnya.

Dengan demikian, PKB belum menyatakan dukungan maupun penolakan terhadap wacana pemakzulan tersebut.

PAN: Kepentingan Bangsa Harus Diutamakan

Partai Amanat Nasional (PAN) juga memilih mengkaji putusan MK sebelum mengambil sikap lebih lanjut. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, menegaskan bahwa pembahasan tersebut harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, bukan semata-mata kepentingan politik atau kekuasaan.

“PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik,” kata Viva Yoga, Senin (12/10/2026).

Ia menegaskan bahwa kepentingan nasional harus menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi perkembangan tersebut.

“Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” ujarnya.

Pernyataan PAN memperlihatkan bahwa partai tersebut masih menempatkan kajian hukum dan kepentingan nasional sebagai dasar sebelum menentukan sikap politik secara resmi.

PKS: Masyarakat dan Parpol Berhak Merespons

Berbeda dalam penekanannya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai putusan MK telah memberikan fakta hukum mengenai persoalan dokumen pendidikan yang menjadi pokok gugatan. Meski demikian, partai tersebut menyebut persoalan itu kini berkembang menjadi pembahasan sosial dan politik.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan bahwa masyarakat maupun partai politik memiliki hak untuk memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.

“PKS berpendapat MK sudah memberi fakta hukum tidak ditemukan dokumen menyatakan telah selesai sekolah menengah atas. Sekarang masuk ranah sosial dan politik,” kata Mardani, Senin (12/10/2026).

Ia menambahkan bahwa PKS masih melakukan komunikasi untuk mempertimbangkan langkah yang dinilai paling baik bagi kepentingan bangsa.

“Masyarakat punya hak merespons keputusan MK. Juga parpol. PKS sedang berkomunikasi untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PKS memandang respons terhadap putusan MK sebagai bagian dari dinamika sosial dan politik, meskipun langkah lanjutan partai masih dibahas.

Pemakzulan Memiliki Mekanisme Konstitusional

Di tengah beragam tanggapan partai politik, penting dipahami bahwa wacana pemakzulan tidak serta-merta membuat seorang wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.

Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus melalui mekanisme konstitusional. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan yang telah ditentukan.

DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan alasan pemberhentian berdasarkan ketentuan konstitusi. Pendapat tersebut kemudian diperiksa oleh MK sebelum proses dapat dilanjutkan ke MPR sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, putusan MK mengenai suatu gugatan tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemakzulan. Substansi putusan, dasar hukum pemberhentian, serta pemenuhan prosedur konstitusional harus dibedakan secara cermat.

Hingga informasi dalam pemberitaan ini disusun, Demokrat, PKB, dan PAN menyatakan masih memantau atau mengkaji putusan MK, sedangkan PKS menyebut masih menjalin komunikasi untuk menentukan langkah terbaik. Ganjar Pranowo sendiri mengarahkan perhatian pada penanganan karhutla di Kalimantan.

Belum terdapat keterangan terverifikasi dalam bahan informasi yang tersedia mengenai keputusan resmi partai-partai tersebut untuk mendukung proses pemakzulan Gibran. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian hukum, sikap politik masing-masing partai, serta apakah terdapat langkah formal yang ditempuh melalui lembaga negara sesuai konstitusi.

(Redaksi)

Halaman ini telah dilihat: 6 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *